Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Untuk menghindari kelelahan fisik Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada saat penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan alat pengandaan berkas (mesin foto kopi) di Tempat Pemungutan Suara.
‘’Ini untuk pertama kalinya KPU memutuskan menyediakan alat foto kopi di TPS,’’ terang Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, Sabtu (20/1/2024).
Dari pengalaman Pemilu lima tahun lalu, lebih dari 900 orang lebih petugas penyelnggara pemilu di tingkat bawah banyak yang meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugasnya.
Pada Pemilu 2019, setelah selesai penghitungan suara, petugas KPPS harus menyalin berkas untuk diberikan kepada saksi parpol, saksi pasangan calon (capres), saksi DPD, Pengawas TPS, dan pemberkasan KPU.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Mojokerto beberapa waktu lalu-Foto : Elsa Fifajanti-
‘’Taruhlah saat ini ada 18 parpol, 3 paslon capres, 13 DPD, PTPS, dan KPU, maka KPPS harus menyalin 36 berkas, kali berapa eksemplar, ini yang memakan waktu dan energi,’’ terang Imam
Karena itu, dalam Pemilu kali ini KPU telah mengambil kebijakan Salinan berkas dan Berita Acara penghitungan suara bisa diperbanyak dengan foto kopi yang disiapkan di TPS, asal semua berkas tresbeut ditandatangani oleh Ketua KPPS dan stempel basah, maka dinyatakan sah.
Dari pengalaman Pemilu lalu, proses pemungutan dan penghitungan suara nyaris tidak ada masalah dan lancar. Namun saat menyalin berkas yang harus dilakukan secara manual, saat itulah terjadi kelelahan petugas KPPS.
‘’Kita semua berharap semoga terobosan yang dilakukan KPU dengan menyedikan alat memfoto kopi berkas penghitungan suara bisa memangkas waktu dan menghemat energi kawan-kawan KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara nanti,’’ harapnya. (*)