Kinerja Penyelenggara Pemkot Mojokerto Raih Status Tinggi

Senin 22-01-2024,18:45 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto.mojokerto.disway.id - Skor dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto meningkat signifikan. Jika sebelumnya kinerja penyelenggaraan Pemkot Mojokerto ada di angka 2,7 dengan status ‘Sedang’, kini meningkat menjadi 3,42 dengan status ‘Tinggi’.

Capaian tersebut diketahui dari Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kota Mojokerto tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Mojokerto Tahun 2022.


Dengan skor tersebut menjadikan Kota Mojokerto berada di urutan ke 18 dari 93 Pemerintah Kota se-Indonesia yang dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Masuk 10 proyek stratetis, pembangunan destinasi wisata Taman Bahari Mojopahit (TBM) dipastikan berlanjut di tahun 2024.-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Atas capaian ini, secara khusus Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasi pada seluruh jajaran ASN Pemkot Mojokerto yang telah bekerja keras mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel.

Sebab, menurutnya meningkatnya skor dan status kinerja pemerintahan ini tidak akan terjadi tanpa adanya komitmen, sinergitas dan juga kolaborasi yang naik antar ASN, antar OPD dan antar seluruh elemen.

“Ini berkat komitmen, sinergi dan kolaborasi yang baik seluruh OPD, sehingga data-data yang dibutuhkan untuk pelaporan LPPD itu dapat terpenuhi semua,” tutur Penjabat (Pj.) Wali kota Mojokerto Moh  Ali Kuncoro, Senin (22/1).


Ke depan, sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut ingin capaian kinerja Pemkot Mojokerto terus ditingkatkan. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat agar semakin prima dan maksimal.

“Pemerintah harus selalu hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian kinerja pemerintah dapat dirasakan dan berdampak langsung kepada masyarakat,”imbuhnya.

Sebagai informasi, EPPD dan LPPD merupakan laporan hasil kinerja pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota kepada Pemerintah Pusat yang diberikan atas capaian pelaksanaan pemerintahan dan tugas pembantuan serta pelayanan masyarakat selama satu tahun.

LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah dan penerapan standar pelayanan minimal. (*)

 

Kategori :