Miliki Penyakit Kronis, 18 Orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mjokerto Terancam Gagal Berangkat Haji

Selasa 30-01-2024,11:23 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mencatat ada 18 dari total 1.378 Calon Jemaah Haji (CJH) memiliki penyakit kronis.

 

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sebanyak 18 CJH Kabupaten Mojokerto di musim haji 2024 memiliki penyakit kronis. Penyakit kronis tersebut menjadi faktor utama mereka dinyatakan tidak istithaah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) sehingga belasan jamaah terancam gagal berangkat.

 

18 jemaah tersebut rata-rata mengidap penyakit kronis. Mulai gagal jantung, gangguan jiwa atau skizofrenia hingga dementia atau pikun.

 

“Penyakit tersebut terdeteksi Siskohatkes usai menjalani skrining kesehatan. Ketika hasil pemeriksaan disetorkan ke aplikasi, mereka dinyatakan tidak istithaah sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Rata-rata karena terdapat penyakit jantung dan gangguan jiwa,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr Agus Dwi Cahyono, Selasa (30/1/2024).

 

Meski demikian, Agus masih belum memastikan apakah 18 jemaah tersebut benar-benar gagal berangkat atau masih bisa dipertimbangkan sesuai kondisi sebenarnya. Pasalnya, pernyataan istitoah seluruh jemaah ditentukan melalui aplikasi web sehingga perlu diklarifikasi keabsahannya ke Kemenkes.

 

“Beberapa masih ditanyakan ke Kemenkes karena ada jemaah secara fisik sehat tapi justru tidak istitoah. Yang masih perlu pemeriksaan lanjutan ada sekitar 65 jemaah. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah benar-benar sesuai fakta sebelum dilaporkan ke Kemenkes,” tegasnya.

 

Pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jemaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

 

Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.(*)

Kategori :