Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto tengah mengupayakan 18 Calon Jemaah Haji (CJH) yang belum mengantongi Istitha'ah agar bisa berangkat tahun ini.
"18 CJH tersebut sebelumnya dinyatakan tak sehat saat melakukan tes kesehatan. Namun kami akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan Dinkes, intinya kami masih terus mengupayakan," terang Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, Rabu (31/1/2024).
Muttakin menjelaskan, Kankemenag saat ini sudah berkoordinasi dengan dinkes agar 18 CJH bisa lolos skrining hingga mengantongi surat Istitha'ah.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan dinkes. Para CJH akan mendapatkan cek ulang kesehatan, dan treatment. Nantinya akan dipantau selama 10 hari kedepan," terangnya.
Menurutnya, beberapa jemaah terlihat sehat secara tampilan fisik luar. Bahkan, beberapa di antaranya mampu beraktivitas normal layaknya jemaah yang lain. Karena penentuan Istitha'ah dikeluarkan sistem komputerisasi haji terpadu kesehatan (siskohatkes).
"Ini menjadi dasar kami melakukan klarifikasi dan evaluasi atas hasil tes kesehatan sudah dijalani belasan jemaah. Bahkan jika diperlukan kami mengupayakan skrining ulang," katanya.
Selain skrining ulang, upaya lolos Istitha'ah juga bisa dilakukan lewat pengajuan treatment khusus bagi jamaah yang terkendala penyakit.
Pengobatan itu diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi kesehatan CJH. Sehingga saat berada di Tanah Suci nanti, mereka bisa menunaikan seluruh rukun haji dengan tuntas tanpa terkendala apapun.
’’Sebelum pemeriksaan ulang, kami minta ada treatment tersendiri. Syukur-syukur kesehatannya sudah bagus,’’ tambahnya.
Perlu diketahui surat tersebut sangat diperlukan lantaran menjadi syarat untuk bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap pertama yang akan berakhir 12 Februari nanti.
Sebelumnya, 18 CJH dinyatakan siskohatkes tidak Istitha'ah usai menjalani skrining kesehatan menyeluruh di 27 puskesmas, labkesda, dan RSUD sejak pelunasan tahap awal dibuka 10 Januari lalu.
Sedangkan 847 dari 930 jamaah di antaranya dinyatakan istithaah sehingga berhak melunasi bipih sebesar Rp 35,5 juta. Selain 18 orang, 65 jamaah lain juga harus menjalani pemeriksaan fisik ulang lantaran hasilnya dirasa meragukan. (*)