Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, menjabarkan perlunya percepatan pembangunan di desa karena sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan daerah. "Percepatan pembangunan di desa harus didahulukan, dengan begitu percepatan pembangunan di tingkat daerah bisa terlaksana dengan baik. Bagaimana caranya percepatan pembangunan di desa? Salah satu dengan memfokuskan tiap desa memiliki sign plan dan brand design," ujar Bupati Ikfina, Selasa (30/1/2024) saat menghadiri Musrengbangcam Rencana Kerja pemerintah daerah 2025
Bupati Ikfina menjelaskan perlunya sign plan dan brand design karena berhubungan dengan dana Bantuan Keuangan (BK) desa, yang dibagikan tiap desa di Kabupaten Mojokerto. "Dana BK desa ini dibagikan kepada tiap desa dengan syarat, desa yang mengajukan harus memiliki sign plan dan brand design desanya. Hal ini agar tiap desa mengenali potensi desanya, untuk meningkatkan pendapatan asli desa, yang digunakan untuk pembangunan desa tersebut," jelasnya.
Bupati Ikfina menekankan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan vital dalam pembangunan Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, PAD Kabupaten Mojokerto harus ditingkatkan lagi di tahun 2025. "Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Mojokerto ini dananya berasal dari PAD, hanya sebagian kecil yang berasal dari bantuan keuangan khusus. PAD ini harus ditingkatkan lagi, caranya dengan meningkatkan pendapatan Masyarakat, melalui perluasan lapangan pekerjaan,’’tutur Ikfina.
Bupati mengajak masyarakat memanfaatkan apa yang ada di sekitar, tidak harus menciptakan usaha-usaha baru, bisa juga kita bekerja sama dengan badan usaha yang besar agar bisa saling bersinergi.
Ia juga meminta kepada para pejabat pemerintahan agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat meskipun tengah berada dalam masa kampanye. "Yang terakhir saya sampaikan, kepada semua pejabat pemerintahan, agar jangan terbawa suasana kampanye, saya ingin panjenengan sekalian tetap fokus dan maksimal dalam tugas, khususnya yang turun langsung dalam pelayanan masyarakat," pungkas Ikfina. (*)