Pengunduran Diri Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Mojokerto Beri Waktu Pertimbangan Satu Hari

Rabu 31-01-2024,21:24 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

 

Sebanyak 14 orang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kranggan, dan pengawas kelurahan/desa (PKD) dipanggil Bawaslu Kota Mojokerto.

 

Hubungan kerja tidak harmonis dengan Bawaslu Kota Mojokerto disebut sebagai alasan 14 anggota Panwaslu memilih mengundurkan diri, terutama terkait kebijakan anggaran, seperti sewa komputer dan mebel untuk Sekretariat Panwascam Kranggan.

 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menjelaskan, ia telah memanggil seluruh komisioner Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk memastikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan.

 

"Hari ini Bawaslu Kota Mojokerto memanggil Panwascam beserta jajaran PKD dan staff. Mereka  sudah kami klarifikasi. Mereka meminta waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini (Rabu, red) untuk memutuskan apakah benar-benar akan mencabut pengunduran diri mereka," terangnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

 

Bawaslu Kota Mojokerto menyatakan, pengelolaan keuangan di lembaga tersebut termasuk salah satu yang terbaik di Provinsi Jawa Timur.

 

Namun, hingga saat ini, Bawaslu Kota Mojokerto belum menerima dana dari provinsi, kecuali kas kecil, untuk operasional dan lainnya. Hal ini dikaitkan dengan perubahan atau matic adjustment anggaran dari Bawaslu RI yang berpengaruh pada beberapa pos anggaran.

 

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Mojokerto, melainkan secara masif di 34 kabupaten/kota lainnya. Contoh bimtek saksi parpol di Bawaslu Kabupaten/kota itu tidak ada anggaran.

 

"Setelah tadi malam rapat dengan provinsi terkait perubahan DJA anggaran itu muncul untuk melaksanakan bimtek saksi parpol di jajaran kabupaten/kota kemudian di kecamatan juga ada," katanya.

 

Dian membenarkan jika alasan para Panwaslu mundur karena masalah otoritas penggunaan anggaran pengadaan mebel dan alat elektronik.

 

Ia menjelaskan, jika anggaran tersebut memang masih belum dicairkan di tingkat Bawaslu Provinsi. Selain itu, kewenangan penggunaan anggaran tersebut berada di tingkat sekretariat Bawaslu kota/kabupaten, bukan di tingkat kecamatan.

 

“Masak karena otoritas anggaran yang memang belum ada harus mengundurkan diri. Trigger-nya itu tidak sampai ke arah sana,” imbuhnya.

 

Bawaslu mencoba melakukan mediasi agar para Panwaslu itu mempertimbangkan lagi keinginan untuk mengundurkan diri.

 

Bawaslu Kota Mojokerto memahami kondisi tersebut dan memberikan waktu satu hari hingga pukul 23:59 WIB bagi anggota Panwaslu Kecamatan Kranggan untuk menimbang kembali keputusan pengunduran diri.

 

Kesepakatan ini diambil dalam rangka menjaga kelancaran proses Pemilu di tingkat kecamatan, walaupun anggaran belum ideal.

 

"Karena hari ini harus menata, kalau masih menjadi Panwaslu, kalau tidak kami juga akan menyiapkan mekanisme PAW seperti apa perekrutan seperti apa, bimtek nya seperti apa PTPS harus kami cover tentunya ini butuh waktu. Tapi pada dasarnya tidak ada kekosongan," tandasnya. (*)

Kategori :