Surabaya, Mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan beberapa lokasi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pemilu 2024.
Bahkan, akumulasi PSU pada Pemilu 2024 berpotensi melampaui catatan total jumlah PSU pada pemilu lima tahun lalu. Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan potensi adanya coblosan ulang di beberapa daerah. Dari catatan penyelenggara pemilu, setidaknya potensi itu ada di Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Daerah tersebut merupakan data yang dirilis pada Kamis (15/2/2024) lalu. Menurut Insan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan coblosan ulang. "Diantaranya, pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS tersebut dan tidak mengurus pindah pilih menggunakan hak pilih di TPS tersebut," kata Insan dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024) Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU. Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut. Namun dalam penjelasannya, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat. Namun yang pasti, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin. "Saat ini pelaksanaan PSU belum diputuskan. Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," pungkasnya Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati menyebut dari hasil pengawasan di lapangan memang ada beberapa daerah yang berpotensi untuk dilakukan PSU. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu juga sudah merekomendasikan untuk dilakukan coblosan ulang. "Data masih kami himpun dari Kabupaten/kota. Tapi, kalau melihat potensinya ini memang lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2019," kata Eka Menurut Eka, mayoritas temuan di lapangan adalah karena pemilih yang tidak masuk DPT TPS tertentu, atau tidak mengurus pindah pilih namun mencoblos di TPS tersebut. Hal ini dibaca salah satunya karena ketidakcermatan KPPS dalam menerima pemilih di TPS. Alasan pemilih tidak sesuai ketentuan ini cukup banyak. "Sehingga berpotensi harus dilakukan PSU sebagaimana regulasi. Tapi datanya masih kami hitung semua," pungkas Eka yang merupakan Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim. (*)KPU Jatim : Sejumlah Daerah di Jawa Timur Potensi PSU
Sabtu 17-02-2024,17:51 WIB
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #tps
#rekomendasi bawaslu
#psu di surabaya-jombang-kota malang-bangkalan
#pemungutan suara ulang
#kpps
#dpt
#10 hari setelah pemungutan
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,11:39 WIB
Resmi Ditutup, KPU Kota Mojokerto Catat DPTb Pilkada 2024 Masuk 511 Keluar 431 Orang
Kamis 14-11-2024,13:17 WIB
KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara Pilkada 2024
Senin 21-10-2024,13:12 WIB
KPU Kota Mojokerto Fasilitasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara
Selasa 17-09-2024,12:36 WIB
KPU Kabupaten-Kota Mojokerto Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat, dan Gajinya
Senin 18-03-2024,17:33 WIB
Angka Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto dalam Pemilu Melebihi Target Nasional
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,18:24 WIB
Buruh Mojokerto Kawal Penetapan UMK 2025 ke Surabaya, Usulkan Kenaikan 6,5 Persen
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Perpustakaan Milik Disperpusip Kota Mojokerto Lolos Standardisasi PISA
Selasa 17-12-2024,14:52 WIB
Aminuddin Jurnalis JTV di Mojokerto Terpilih sebagai Ketua PWI Mojokerto Raya
Selasa 17-12-2024,12:47 WIB
Warga di Blooto Mojokerto Dihebohkan Dengan Kemunculan Semburan Uap Panas dari Tanah Pasca Banjir
Selasa 17-12-2024,16:57 WIB
Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara
Terkini
Selasa 17-12-2024,19:43 WIB
Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Mojokerto Gelar HLM TPID
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Perpustakaan Milik Disperpusip Kota Mojokerto Lolos Standardisasi PISA
Selasa 17-12-2024,18:24 WIB
Buruh Mojokerto Kawal Penetapan UMK 2025 ke Surabaya, Usulkan Kenaikan 6,5 Persen
Selasa 17-12-2024,16:57 WIB
Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa 17-12-2024,14:52 WIB