Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Ubaid Sihabuddin Argi dan Surasa, melaporkan dugaan kecurangan masif dalam Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024).
Kedua caleg tersebut menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan kepala desa aktif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan oleh caleg dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 Nomor urut 3 mengatakan, dugaan kecurangan tersebut melibatkan Kepala Desa Temon, suami dari Caleg Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani.
Kades Temon diduga terlibat aktif dalam memobilisasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan penghitungan surat suara dengan cara yang tidak sesuai atau lebih cepat.
"Lebih cepat itu gimana? Contoh, TPS lain penghitungan mulai dari Presiden lebih dahulu, kemudian DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tapi yang terjadi di sana, di balik. Presiden, DPD langsung DPRD Kabupaten dan yang ditemukan berdasarkan saksi di sana cara penyampaian, cara pembacaan berbeda," katanya.
Ubaid mencontohkan bahwa ada pemilih mencoblos caleg nomor 1, namun hasilnya disampaikan untuk Caleg Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani. Hal ini menyebabkan suara seharusnya diberikan kepada caleg lain hilang karena semua suara dialokasikan untuk Caleg Demokrat nomor urut 2.
Berdasarkan temuan di lapangan, Ubaid mengungkapkan jumlah suara untuk Caleg Demokrat nomor urut 2 sangat dominan di beberapa TPS, seperti di TPS 17.
"Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 272 pemilih ditemukan 2 meninggal dunia, tinggal 270 pemilih, Caleg Demokrat nomor urut 2 mendapatkan 265 suara, sementara partai lain hanya mendapatkan lima suara," bebernya.
Selain TPS 17, dugaan kecurangan juga ditemukan di TPS 12, 15, dan 16. Misalnya, di TPS 12, dari DPT sebanyak 257 pemilih, caleg nomor urut 1 hanya mendapatkan dua suara, caleg nomor urut 2 mendapatkan 210 suara, dan Ubaid tidak mendapatkan suara sama sekali.
Dengan temuan tersebut, Ubaid dan Surasa melaporkan kecurangan tersebut ke Panwascam Trowulan. Mereka menduga adanya kecurangan terjadi selama proses pemungutan suara di empat TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, termasuk hilangnya suara dan dugaan keterlibatan Kades Temon.
Sementara itu, Agung Maulana Husaen, kuasa hukum Caleg Demokrat nomor urut 3, menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Mojokerto, terutama di Dapil 3, pihaknya akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang Kepala Desa terlibat dalam kampanye atau memihak salah satu Caleg tertentu," ujarnya. (*)