Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan dari Dua Caleg Demokrat

Minggu 18-02-2024,19:40 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto membenarkan adanya laporan dari dua caleg Partai Demokrat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy'at mengatakan, dari jajaran di Panwascam Kecamatan Trowulan menerima laporan dari dua peserta pemilu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

"Kami sudah menerima laporan dan akan mempelajari terlebih dahulu detailnya, dan akan melakukan kajian serta analisis. Tadi yang dilaporkan ada beberapa TPS, mulai dari TPS 17, 12, 15, dan 16," ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Aris menjelaskan, laporan tersebut dilakukan dua caleg terkait dengan perolehan hasil yang menurut si pelapor tidak masuk akal dan ada satu TPS yang menurut pelapor tidak hadir tetapi disana dia melakukan proses pencoblosan.

"Kami sudah menanggapi dan besok bertepatan dengan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Trowulan. Beberapa hal terkait aduan ini akan kami sampaikan di forum tersebut," tandasnya.

Untuk kaitannya dengan pelanggaran, ini masih administrasi terlebih dahulu karena untuk pidana masih butuh kajian lebih lama dan penyelidikan lebih mendalam.

Diberitakan sebelumnya, dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Ubaid Sihabuddin Argi dan Surasa, melaporkan dugaan kecurangan masif dalam Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024). 

Kedua Caleg tersebut menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Kepala Desa aktif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan oleh Caleg dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. (*)

Kategori :