Regulasi Perpindahan Bidang Naker Masih disiapkan Pemkot Mojokerto

Minggu 24-09-2023,18:47 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Sujatmiko


MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menyiapkan regulasi perpindahan Bidang  Tenaga Kerja dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto.

"Perpindahan Bidang Naker saat ini masih diproses usai penetapan Perda tersebut. Saat ini, kami masih menunggu proses penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Organisasi dibawah naungan Sekretariat Daerah Kota (Setda)," terang Plt Kepala DPMPTSPNaker Kota Mojokerto, Moch Zaini, Minggu (24/9/2023).

Zaini menjelaskan bahwa saat ini Perda (Naker) memang sudah diputuskan. Namun kini masih berproses terkait SOTK-nya nantinya akan diusulkan ke Wali Kota Mojokerto.

"Regulasi ini disiapkan menyusul kesepakatan Pemkot Mojokerto bersama Legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, yakni terkait pembentukan perangkat daerah di Kota Mojokerto," terangnya.

Ketiga Raperda perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021. Tujuannya agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mandiri serta tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Nantinya, bidang Naker akan dilebur ke Bidang Kesra pada Setda Kota Mojokerto. Setelah penyusunan SOTK rampung, maka akan dilakukan pelantikan mengisi jabatan di Bidang Naker tersebut.

Menurutnya, cepat atau tidaknya pelantikan pejabat Bidang Naker tersebut sepenuhnya tergantung dari Wali Kota Mojokerto.

“Perda dan Perwali (Naker) sudah siap, sehingga kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bagian Organisasi. Kalau sampai saat ini DPMPTSPNAKER masih ikut kami secara otomatis, kemungkinan sampai dengan akhir tahun ini (mengelola Bidang Naker termasuk pengelolaan anggaran sampai tiga bulan kedepan),” tandasnya.

Seperti diketahui, Bidang ketenagakerjaan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja DPMPTSPNaker akan menjadi bagian dari unit kerja Sekretariat Daerah (Setda).

Selain pemisahan dua urusan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga memutuskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan membentuk badan riset dan inovasi daerah.

Kategori :