Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kedua pelaku merupakan ayah tiri korban dan kakak ipar korban, yang tinggal satu rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ayah tiri korban, S (43) mencabuli korban sebanyak 4 kali, di rumahnya.
Sedangkan kakak ipar korban, TH (31) mencabuli korban sebanyak 3 kali. AP (15), yang masih duduk di kelas 2 SMP menjadi korban kebiadaban kedua pelaku.
Korban melaporkan kebejatan kedua pelaku ke polisi setelah hamil sekitar 2 bulan. Polisi memburu pelaku yang kabur dari rumah. S kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan TH kabur ke Jombang.
TH berencana kabur ke Kalimantan Timur, menyusul S, yang merupakan ayah mertua tiri TH.
Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto yang dikirim langsung ke Kalimantan membekuk S. Ia tiba di Polresta Mojokerto, Jumat (24/2/2024).
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto bergerak ke tempat persembunyian TH di daerah Jogoroto, Jombang.
Mereka membekuk TH yang bersembunyi di salah satu rumah di daerah Jogoroto, Jombang, Jumat (23/2/2024).
Kedua pelaku mendekam di tahanan Polresta Mojokerto, untuk proses penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudi Zaeny mengatakan, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
“Anggota kami menangkap S, pelaku yang merupakan ayah tiri korban, di daerah Kutai Timur, Kalimantan. Sedangkan TH, pelaku yang merupakan kakak ipar korban, di daerah Jogoroto, Jombang,” ungkapnya.
Kedua pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)