Mojokerto, mojokerto.disway.id - Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto hamil 3 bulan setelah diperkosa ayah tirinya dan kakak iparnya.
Polres Mojokerto Kota telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif.
Ayah tiri berinisial SU (44 ) dan kakak ipar berinisial TH (32) diketahui melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali di rumah korban di Kecamatan Jetis.
Ibu kandung korban juga turut dalam penyelidikan polisi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ibu korban membantu kedua pelaku kabur setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
"Ibu korban masih kami lakukan penyelidikan. Terkait nanti bisa terjerat dengan pidana atau tidak itu masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudy Zaini, saat konferensi pers, Jumat (26/2/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, SU memerkosa putri tirinya sebanyak tiga kali, sedangkan TH memerkosa hingga empat kali.
Perbuatan keji tersebut dilakukan sepanjang November hingga Desember 2023. Korban tidak dapat menolak permintaan kedua pelaku karena tertekan.
"Pelaku mengaku karena khilaf, punya keinginan untuk memenuhi nafsu biologis," tegasnya.
SU berhasil ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari 2024. Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap TH yang bersembunyi di wilayah Jogoroto, Jombang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun. (*)