Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satreskrim Polresta Mojokerto mengungkap motif pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri dan kakak ipar korban.
Keduanya melakukan tindakan bejat tersebut dengan alasan korban berpakaian terbuka saat tidur dan sering tidur sendirian di kamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudy Zaeni menjelaskan, korban yang berusia 13 tahun, tinggal dalam satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ayah tiri korban, SU (44), dan kakak ipar korban, TH (31).
“Korban anak, usia 13 tahun yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Jetis. Kejadian terjadi di rumah korban dan sawah. Motif kedua pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban lantaran korban berpakaian terbuka saat tidur dan tidur sendirian di kamarnya,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Rudy menjellaskan, SU mengaku khilaf karena sering melihat korban tidur dengan posisi rok yang tersingkap, sehingga timbul birahi untuk mempersetubuhi korban. Sementara TH penasaran dan terangsang saat tidak sengaja menyenggol bagian vital korban.
“Pelaku SU sekali memberikan uang Rp20 ribu kepada korban dan melakukan aksinya di kamar. Sementara, TH menyetubuhi korban di rumah dan di persawahan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, SU memerkosa putri tirinya sebanyak tiga kali, sedangkan TH memerkosa hingga empat kali.
Perbuatan keji tersebut dilakukan sepanjang November hingga Desember 2023. Korban tidak dapat menolak permintaan kedua pelaku karena tertekan.
"Pelaku mengaku karena khilaf, punya keinginan untuk memenuhi nafsu biologis," tegasnya.
Polisi menggiring dua pelaku pemerkosa SU dan TH di Mapolres Mojokerto Kota.-Fio Atmaja-
Sebelumnya, SU berhasil ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari 2024. Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap TH yang bersembunyi di wilayah Jogoroto, Jombang.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, seperti satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun. (*)