Mojokerto, mojokerto.disway.id - Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kabupaten Mojokerto mendapatkan penyuluhan terkait aturan atau Ketentuan di Bidang Cukai.
Sosialisasi yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto itu ditujukan kepada anggota Satlinmas, agar memahami ciri-ciri rokok ilegal ataupun pita cukai palsu dan apa yang harus dilakukan ketika menemui produk ilegal tersebut. “Harapannya, Satlinmas ini memahami bagaimana ciri rokok ilegal itu dan nantinya bisa mengerti apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal di desanya masing-masing. Sebagai Satlinmas harus paham ini dan bisa membantu pemerintah, dalam hal penegakan hukum terkait rokok ilegal,” tutur Bupati Ikfina dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bagi anggota Satlinmas Kabupaten Mojokerto, yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kamis (7/3) pagi.
Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kabupaten Mojokerto mendapatkan penyuluhan terkait aturan atau Ketentuan di Bidang Cukai.-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Melalui sosialisasi ini, Bupati Ikfina berharap anggota Linmas bisa langsung turut membantu petugas di lapangan untuk memantau jika memang beredar rokok ilegal di tengah masyarakat. Bupati Ikfina juga berharap, ke depan anggota Linmas akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. "Dalam kegiatan ini nanti juga akan disampaikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Linmas. Sehingga ketika anda sudah mengenakan pakaian Linmas, Anda bisa melindungi masyarakat. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keberadaan Anda semua. Tanggung jawab dan beban tugas yang melekat ini harus bisa dijaga ," pungkasnya. (*)