Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) reguler tahap kedua kembali diperpanjang. Sebelumnya Kankemenag Kabupaten Mojokerto menyebut ada 14 CJH belum melunasi Bipih tahap dua.
"Waktu pelunasan Bipih diperpanjang mulai 1 - 5 April 2034. Sebelumnya pelunasan tahap 2 dibuka 13 - 26 Maret 2024," terang Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad, Kamis (28/3/2024).
Perpanjangan tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 196 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1445 H/2024
Sebelumnya, ada 14 CJH asal Mojokerto belum melunasi Bipih karena karena gagal istithaah. Kankemenag berupaya dengan memberikan kesempatan bagi 14 CJH belum dapat istithaah tersebut.
"Kami telah memberikan kesempatan untuk melakukan foto rontgen, mungkin itu dari foto rontgen itu untuk sebagai upaya terakhir, dan nantinya dari pihak rumah sakit rujukan bisa memberikan surat istithaah," kata Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin.
Menurutnya, jika dari kuota telah disediakan tidak terpenuhi dan ada yang tersisa, maka memang dari Kabupaten Mojokerto hanya tersisa seperti itu. "Kuota tersisa akan di tarik ke provinsi," ujarnya.
Sebelumnya sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji di tahun 2024 ini. Kemenag membuka masa pelunasan Bipih jemaah reguler tahap kedua 13 - 26 Maret 2024, setelah tahap pertama pada 10 Januari - 23 Februari 2024.
Pada tahap pertama pelunasan Bipih ada 932 CJH telah lunas tersisah 446. Sedangkan untuk tahap dua pelunasan Bipih ada 126 CJH telah lunas dan tersisa 14. (*)