Surabaya, Mojokerto.disway.id – Pemantau Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim menemukan data yang tidak benar dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim pada Pemilu lalu atas nama Kondang Kusumaning Ayu, Spsi.
Dja’far, salah satu wakil ketua JaDI Jatim (29/3) mengatakan, ada banyak kejanggalan data diri Kondang dalam berkas pendaftaran yang diserahkan kepada KPU Jatim sebagai syarat maju running DPD dalam Pemilu lalu.
Salah satu persyaratan calon DPD, mengundurkan diri dari BUMN dan lain-lain yang sumber anggarannya dari APBN. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik lagi. ‘’Hal ini sesuai dengan PKPU No 10/ tahun 2022 pasal 15 ayat 1,’’ terang Dja’far.
Menurutnya, saat mendaftar sebagai calon DPD, Kondang Kusumaning Ayu mendafatar pekerjaan sebagai mahasiswi, padahal dari data yang diperoleh JaDI lewat Silon KPU yang bersangkutan merupakan tim ahli atau tenaga administasi DPD RI yang mendapatkan gaji dari APBN. ‘’Di sini kita lihat ada info atau data yang tidak benar,’’ tandasnya sambil menunjukkan bukti dari Silon.
Itu artinya, Kondang mengisi surat pendaftaran tidak benar atau manipulatif. Mengisi pekerjaan sebagai mahasiswa padahal dia sebagai tenaga ahli DPD yang dibayar negara.
Dari penelusuran yang dilakukan JaDI jatim ada beberapa hal di tahap awal pendaftaran Kondang sebagai DPD. Yakni yang bersangkutan siap berbohong tentang status yang digunakan dalam surat pendaftaran, sebagai mahasiswa, padalah faktanya dia adalah staf di DPD RI yang mendapat gaji dari APBN.
Seharusnya, kata Dja’far yang bersangkutan harus mengundurkan diri. ‘’Karena ini tidak dipenuhi maka semestinya di awal dia tidak lolos karena tidak mundur. Dan yang lebih jauh lagu, yang bersangkutan sebenarnya telah melakukan pemalsuan data diri,'' tandasnya.
Temuan JaDI Jatim ini selanjutnya akan diplenokan lebih dahulu dengan seluruh jajaran. ‘’Hasilnya nanti apakah ini akan kita sampaikan ke Bawalu Jatim sebagai temuan JaDI atau bagaimana akan kita tunggu perkembangannya,’’ ujar Dja’far. (*)