Satresnarkoba Polres Mojokerto Amankan 41.000 Butir Pil Double L dari Jaringan Antarkota di Jawa Timur

Senin 08-04-2024,19:21 WIB
Reporter : Eno
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil Double L dari jaringan antar kota di Jawa Timur.

Sebanyak 41.000 butir pil tersebut disita dari jaringan antar kota di Jawa Timur yang telah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah tersebut. 

Penangkapan terjadi di pinggir jalan raya di Dusun Terusan, Desa Padangan, Gedeg, Mojokerto, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 23.14 WIB. Tersangka berinisial DP alias PUR (48), warga Griya Permata Ijen Kelurahan Wates, Megersari, Kota Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo menjelaskan, tersangka diamankan oleh anggota Satresnarkoba terbukti menyimpan obat/pil Double L. Barang bukti pil Double L ditemukan pada tersangka dari seorang bernama FR (45) warga Kota Surabaya statusnya masih DPO. 

“Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap jaringan ini meraup omset puluhan juta rupiah setiap harinya,” ungkapnya, Senin (8/4/2024). 

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto. 

“Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. 

Dari tangan petugas berhasil mengamankan 41.000 butir pil double L Dengan rincian, 1 plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih masing-masing botol berisikan 1.000 butir pil double L, 1 kresek warna merah,

selain itu, 1 tas plastik warna hijau biru, 1 kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 botol plastik warna putih masing-masing botol berisikan 1.000 butir pil double L, dan 1 unit Handphone (HP) merk VIVO warna biru. (*)

Kategori :