Mojokerto, mojokerto.disway.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB di Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti di halaman lapas, Senin (2/10/2023) pagi.
Barang bukti dimusnahkan merupakan barang terlarang hasil razia kamar hunian, penggeledahan diarea beranggang (tembok keliling) serta pemeriksaan barang di area layanan kunjungan.
Keseluruhannya dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Agustus tahun 2023. sejumlah barang telarang dimusnahkan di antaranya 9 buah handphone, 1 powerbank, 9 charger, 20 senjata tajam rakitan, 5 alat tatto rakitan dan 10 set kartu remi.
"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen lapas Mojokerto dalam memerangi barang terlarang di dalam lapas," terang Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dedy mengatakan, selain memerangi barang terlarang didalam lapas, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Ini merupakan bukti komitmen dan semangat jajaran dalam memberantas halinar (HP, Pungli, Narkoba) dan barang terlarang," ucapnya.
Lapas Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Razia Kamar Hunian
Senin 02-10-2023,15:45 WIB
Editor : Sujatmiko
Kategori :