Dok! KPU Kota Mojokerto Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota Mojokerto

Kamis 02-05-2024,22:26 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Mojokerto pada Selasa (2/5/2024) malam. Penetapan ini dilakukan KPU Kota Mojokerto setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI, yang menyatakan di Kota Mojokerto tidak terdapat gugatan hasil Pemilu.

''Paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan dari MK, KPU harus melakukan penetapan anggota DPRD,'' tutur Tri Widya Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu.


Penyerahan surat keputusan KPU Kota Mojokerto kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 disaksikan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati-Foto : Elsa Fifajanti-

Penetapan dibuka dengan menampilkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Mojokerto pada 17 Maret 2024 lalu. Setelah menampilkan hasil perolehan suara masing-masing Dapil, langkah berikutnya adalah mengkonversi perolehan suara tersebut ke perolehan kursi. Jumlah kursi masing-masing Dapil yang tersedia dibagi perolehan suara partai. 

BACA JUGA:Memitigasi Permasalahan yang Muncul Saat Pungut Hitung, KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi

BACA JUGA:Tunggu Pemberitahuan Ada Tidaknya Gugatan Hasil Pemilu di Kota Mojokerto, Caleg Terpilih Belum Bisa Ditetapkan

BACA JUGA:Angka Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto dalam Pemilu Melebihi Target Nasional

Melalui Keputusan KPU Nomor 127 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai :Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Mojokerto Dalam Pemilu 2024, maka KPU Kota menetapkan perolehan kursi partai sebagai berikut.

1. Di Dapil Mojokerto I Magersari, dengan jumlah kursi 11

    PKB 2 kursi

Partai Gerindra 1 kursi

PDIP 3 kursi

Partai Golkar 1 kursi

Partai  Nasdem 1 kursi

PKS 1 kursi 

Kategori :