Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Mojokerto pada Selasa (2/5/2024) malam. Penetapan ini dilakukan KPU Kota Mojokerto setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI, yang menyatakan di Kota Mojokerto tidak terdapat gugatan hasil Pemilu.
''Paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan dari MK, KPU harus melakukan penetapan anggota DPRD,'' tutur Tri Widya Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu.
Penyerahan surat keputusan KPU Kota Mojokerto kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 disaksikan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati-Foto : Elsa Fifajanti-
Penetapan dibuka dengan menampilkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Mojokerto pada 17 Maret 2024 lalu. Setelah menampilkan hasil perolehan suara masing-masing Dapil, langkah berikutnya adalah mengkonversi perolehan suara tersebut ke perolehan kursi. Jumlah kursi masing-masing Dapil yang tersedia dibagi perolehan suara partai.
BACA JUGA:Memitigasi Permasalahan yang Muncul Saat Pungut Hitung, KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi
BACA JUGA:Angka Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto dalam Pemilu Melebihi Target Nasional
Melalui Keputusan KPU Nomor 127 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai :Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Mojokerto Dalam Pemilu 2024, maka KPU Kota menetapkan perolehan kursi partai sebagai berikut.
1. Di Dapil Mojokerto I Magersari, dengan jumlah kursi 11
PKB 2 kursi
Partai Gerindra 1 kursi
PDIP 3 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PKS 1 kursi