Pengedar Sabu di Mojokerto Ditangkap, 403,64 gram Sabu Diamankan

Kamis 06-06-2024,13:17 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus pengedar sabu jaringan lintas daerah Jatim. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 403,64 gram sabu.

Pelaku bernama Rahmad Wijaya (48) ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (10/5) sekitar pukul 20.50 WIB. Ketika diringkus, bandar sabu asal Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto itu hendak menjual sabu kepada seorang pembeli. 

"Dari penangkapan Rahmad, polisi menyita barang bukti 403,64 gram sabu, 2 bendel plastik klip, 1 ponsel, 1 dompet, serta 1 tas slempang," terang Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (5/6) kemarin. 

BACA JUGA:2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Gastimur menjelaskan, pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.  

Pedagang ayam potong tersebut sebagai kurir atau kuda  bertugas menjual atau meranjau narkoba tersebut sesuai dengan perintah bandar nya dan pembayarannya dilakukan setelah narkoba tersebut habis terjual.

BACA JUGA:Bandar dan Pengendar Narkoba Diringkus Polisi di Mojokerto, Jutaan Pil Double L Senilai Rp 3 M Disita

"Barang tersebut didapat secara ranjau di wilayah Bangsal (Mojokerto), tempatnya hanya RW dan bandar yang tahu, dan pelaku mendapatkan dari seseorang yang bernama Seger (50) saat ini masih DPO, ciri-ciri dan alamatnya tidak diketahui," tandasnya.

BACA JUGA:21 Orang Positif Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

BACA JUGA:Polresta Mojokerto Amankan 15 Tersangka Narkoba

Kini Rahmad harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Rahmad dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :

Terpopuler