Selanjutnya, pada zona II, calon pendaftar dapat memilih dua sekolah pada jalur zonasi. Jalur tersebut tersedia di SMPN 2 Kota Mojokerto yang menyiapkan kuota sejumlah 256 kursi atau 8 rombongan belajar (rombel) dan SMPN 6 Kota Mojokerto sebanyak 7 rombel dengan alokasi 224 kursi.
Zona ini meliputi Kelurahan Mentikan, Kauman, Gedongan, Purwotengah, Magersari dan Pulorejo.
Sementara, pada zona III, tersedia 736 kursi untuk calon pendaftar dari Kelurahan Miji, Surodinawan, Blooto, Kranggan dan Prajurit Kulon. Ratusan kursi tersebut tersedia di SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 8 Kota Mojokerto. (*)