Mojokerto, Mojokerto.disway.id - RPSW (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan suaminya terkait dugaan perizinaandil yang dilakukan bersama Pria Idaman Lain (PIL), IM (40) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satrekrim Polres Mojokerto.
Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut dilakukan setelah sang suami mengerebek sang istri bersama rekan kerjanya pada, Selasa (2/7) kemarin.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perzinaan menyeret oknum PNS tersebut. Kejadian jam 4, jam 11 an (dilaporkan ke Polres Mojokerto) karena sudah dilakukan mediasi di Balai Desa Sambiroto,” kata KBO Satrekrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan, bapak dua anak tersebut sudah melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Pihaknya juga sudah meminta keterangan yang bersangkutan bersama kedua pasangan bukan suami-istri tersebut.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum ASN di Kabupaten Mojokerto Terancam Sanksi
“Sudah laporan, di BAP tadi pagi. Sudah dimintai keterangan, terkait perzinaan, keduanya memiliki suami dan istri yang sah. Secara hukum melanggar aturan.
Pihaknya, saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan, dan barang bukti yang dilaporkan termasuk sarung dan kaos.
"Karena diminta visum juga, jadi kemungkinan 2 atau 3 hari lagi selesai. Sementara kalau perselingkuhan, pasal dikenakan adalah pasal perzinahan, ini kan masih proses pendalaman, kami tunggu hasilnya, kami belum bisa memastikannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab Mojokerto Bersama PIL Digerebek Suami
Diberitakan sebelumnya, Salah seorang oknum ASN di Kabupaten Mojokerto bernisial RPSW (34) digrebek suaminya bernisial AR di Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko, Mojokerto, Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat menggerebek, sang suami di dampingi temannya dan warga sekitar. Sementara sang istri, bersama seorang teman kerjanya IM (40). Keduanya digerebek di salah satu kamar sedang berduaan di dalam kamar dalam kondisi telanjang bulat.
Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. RPSW statusnya sebagai ASN, sedangkan IM merupakan pekerja honorer atau non ASN. (*)