Mojokerto, Mojokerto.disway.id - BNN Kota Mojokerto terus gencar ingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain membentuk Kelurahan Bersinar (seperti pembentukan Kelurahan Bersinar di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, dan Kelurahan Miji, Kecamatan Magersari (Jumat 26/7/24 lalu), koordinasi dengan berbagai institusi, juga melakukan pembinaan dan membentuk kelompok anti narkoba.
Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, menyatakan sangat prihatin akibat penyalahgunaan narkoba. ‘’Penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan penindakan. Tapi juga harus dengan pencegahan,’’ katanya.
BACA JUGA:Lagi, BNN Kota Mojokerto Launching 2 Kelurahan Bersinar
Agus menyebutkan, peredaran narkoba terjadi sangat masif dan dilakukan dengan berbagai cara, yang kadang sama sekali di luar dugaan. Dan melibatkan orang yang juga sama sekali tidak paham tentang narkoba.
‘’Masyarakat harus benar-benar hati-hati, jangan sampai terjebak dalam masalah peredaran narkoba,’’ tambahnya.
BACA JUGA: Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Cara peredaran dan transaksi yang selama ini umum dilakukan adalah dengan sistem ranjau. Penjual meletakkan narkoba dalam bungkus tertentu di suatu tempat, lalu pembelinya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, pada waktu yang sudah ditetapkan.
‘’Ini juga cukup rumit. Kami beberapa kali harus melakukan pengawasan ketat saat mendapat informasi terjadi transaksi narkoba dengan sistim ‘ranjau’,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Bawa Senjata Api Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Mojokerto
Bahkan yang sama sekali tidak diduga, pernah suatu saat, yang mengambil barang yang ‘diranjau’ adalah anak kecil yang sama sekali tidak tahu barang apa yang diambil. ‘’Anak itu hanya disuruh mengambil barang dengan ciri-ciri yang disebutkan, kemudian dijanjikan diberi sejumlah uang,’’ sahutnya.
Namanya anak kecil kadang nurut saja ketika ada yang menyuruh melakukan sesuatu, apalagi dengan imbalan uang. ‘’Uangnya tidak seberapa, tapi resiko dan akibatnya bisa fatal. Dia bisa ditangkap dan jadi tersangka peredaran narkoba, hukumannya juga tidak ringan,’’ tambahnya.
Agus juga menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi penyalahgunaan narkoba di tempat kos di salah satu kelurahan di Kota Mojokerto. Saat itu pihaknya bersama tim terpadu, diantaranya ada unsur TNI, Polri, Satpol PP, RT, Lurah, menyisir tempat kos di wilayah tersebut.
Saat memasuki salah satu tempat kos yang terdiri dari banyak kamar, ada salah satu kamar yang ditengarai digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Tim itu kemudian membuka paksa kamar yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam.
BACA JUGA:Pasar Jadoel Prajurit Kulon, Mas Pj Wali Kota Apresiasi Kreativitas Pokdarwis Prajurit