Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto laporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mojokerto, Rabu (7/8/2024).
Perbuatan dilaporkan ke Polres Mojokerto karena menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 miliar.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Muhammad Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh-Foto : Fio Atmaja-
"Jadi kami sebagai struktural terutama di DPC PKB, tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai," terangnya kepada wartawan.
Menurutnya, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota juga merasa dirugikan.
"PKB dituduh keuangan tidak transparan tidak akutanbel. Sebelumnya sudah kami ketahui bersama laporan banpol, pileg, pilpres sudah di audit resmi oleh BPK atau audit independen," ujarnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah dihantarkan ke Polres Mojokerto.
"Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres," pungkasnya. (*)