Jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Mojokerto sebanyak 105.397

Minggu 11-08-2024,18:52 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi  dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (11/8).

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menyampaikan rapat pleno terbuka ini digelar berdasarkan PKPU Nomot 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan seterusnya, yang menyatakan KPU Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS. 

Rapat pleno terbuka tersebut memutuskan jumlah pemilih di kota Mojokerto, sebanyak 105.397 orang, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 52.124 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 53.273 orang.


Mas PJ Wali Kota M ALi Kuncoro menerima jajaran KPU Kota Mojokerto yang melaporkan proses coklit sudah selesai 100 persen-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, KPU Kota Mojokerto telah memutuskan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan serentak tahun 2024 ini sebanyak 192, dua TPS diantaranya merupakan TPS Lokasi Khusus (loksus). 

Usmuni menyampaikan apa yang telah diputuskan KPU Kota Mojokerto telah mendapatkan masukan  serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota.

BACA JUGA:Pemantau JaDI Menjadi Lembaga Pemantau Pertama yang Daftar ke KPU Kota Mojokerto

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Luncurkan ''Kerto dan Kerti'' serta Mojokerto Kota Keren

‘’Kita menerima masukan serta saran perbaikan dari Bawaslu Kota dan langsung kita eksekusi saat rapat pleno terbuka, yang kita cantumkan dalam berita acara rapat pleno sudah mencakup masukan dari Bawaslu Kota,’’ terang Usmuni. 

Sementara itu M Oggy Yulisan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih ini sudah dilakukan jajaran KPU, secara berjenjang, mulai Pantarlih, PPS hingga diplenokan di Tingkat kecamatan PPK.

‘’Sesuai jadwal dan tahapan, DPS ini diumumkan pada 18 hingga 27 Agustus 2024, selanjutkan akan ada DPS hasil perbaikan yang hanya diumumkan di Tingkat kelurahan,’’ terangnya.


Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro bersama jajaran KPU Kota Mojokerto beserta Plt Bakesbang Kota Mojokerto Dodik Heryawan-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Oggy menyampaikan, setelah DPS dipublikasi sama dengan dimulainya proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ‘’DPT di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 hingga 21 September 2024 nanti,’’ kata Oggy.

BACA JUGA:KPU Kota Selesaikan Coklit 100 Persen , Bawaslu Awasi Melekat Tahapan Tersebut

KPU berharap, masyarakat Kota Mojokerto ikut berpartisipasi memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu atau jajaran KPU di bawah terkait penyusunan DPT ini. 

Kategori :