KPU Kabupaten Mojokerto tetapkan DPS 847.618 pada Pilkada 2024, Tak Ada TPS Loksus

Senin 12-08-2024,10:10 WIB
Reporter : Andung
Editor : Andung

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 847.618 pemilih untuk pilkada serentak 2024. Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka di Hotel Aston, Mojokerto, Minggu (11/8).

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Febriyanto menjelaskan, jumlah tersebut dari 304 desa tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. ‘’Rinciannya, pemilih laki-laki dan 422.963, pemilih perempuan 424.655 dari total TPS 1.618 di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto,” katanya, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:Jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Mojokerto sebanyak 105.397

Achmad Febriyanto menjelaskan bahwa data pemilih memang dinamis. ‘’Pasti ada perubahan naik turunnya. Karena perubahan data itu bisa terjadi kalau orang yang meninggal, pindah domisili, ataupun tindakan kriminalitas ketika masuk lapas,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Dusun Penanggungan Trawas Terima Penghargaan Proklim dari KLHK RI

Disebutkan, kalau berbicara data hari ini dinamis naik turun. Di setiap kecamatan banyak mengalami perubahan. ‘’Jadi di tingkat desa itu berasaskan coklit. Hal itu karena tidak mempunyai akses untuk mengetahui si A di kecamatan atau kabupaten dan provinsi lain itu ganda atau tidak," bebernya.

Untuk mencegah data pemilih ganda, KPU melakukan coklit hingga tingkat desa. Kemudian data hasil coklit ini akan diunggah ke situs Sigalih (Si Warga Memilih) untuk dikonfrontir sampai tingkat provinsi.


Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto dalam penetapan DPS Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada serentak 2024-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

‘’Misal di provinsi A, dia punya KK, dan di provinsi B tidak punya, maka data pemilih ini di provinsi B akan dicoret,’’ jelasnya.

Achmad Febriyanto jugua menyampaikan, setelah tahapan ini, KPU melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP). Dari DPSHP itulah, lembaganya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

‘’Kami berharap untuk DPT cukup satu kali saja dan tidak ada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2,’’ tambahnya.

Sementara untuk TPS lokasi khusus (loksus) pada Pilkada 2024, khusus di Kabupaten Mojokerto, tidak ada. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024, ada 12 TPS loksus yang sempat berdiri di empat ponpes besar saat pemilu lalu. (*)

Kategori :