Pilkada 2024, Tak Ada TPS Khusus di Ponpes Mojokerto, Santri Pulang Kampung untuk Nyoblos

Selasa 13-08-2024,16:36 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - KPU Kabupaten Mojokerto tidak mengajukan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di pondok pesantren (ponpes) dari total 1.618 TPS yang telah dirancang untuk Pemilu 2024. 

Hal ini terjadi karena tidak ada ponpes mengajukan permohonan hingga batas waktu pengajuan berakhir. Akibatnya, saat pencoblosan nanti, para santri dipastikan akan pulang kampung untuk memberikan hak suaranya.

"Kemarin ada satu ponpes mengajukan TPS khusus, namun tidak memenuhi syarat karena pengajuan tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan," jelas Achmad Febrianto, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/8/2024). 

Para santri ini nantinya tidak akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus. Oleh karena itu, mereka akan diliburkan dan pulang ke kampung halaman masing-masing untuk mencoblos di Pilkada 2024.

Pada Pemilu 2024 sebelumnya, Kabupaten Mojokerto memiliki 12 TPS lokasi khusus (loksus) yang berdiri di empat ponpes besar. 

Febri menjelaskan, KPU Kabupaten Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada ponpes yang ingin mengajukan TPS khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada permintaan yang memenuhi syarat.


Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara telah digelar KPU Kota Mojokerto di Pulokulon kelurahan Pulorejo beberapa waktu lalu-Foto : Elsa Fifajanti-

"Santri ingin mencoblos di TPS terdekat harus terdaftar dalam daftar pemilih potensial di masing-masing keluarga dan sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit)," bebernya. 

Jika mereka memenuhi syarat, santri tersebut bisa mengajukan diri menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk bisa mencoblos di TPS terdekat sekitar pesantren.

"Jika santri sudah terdaftar di domisili asal, mereka bisa langsung mencoblos di sana tanpa perlu mengurus apapun. Namun, jika ingin mencoblos di TPS reguler sekitar pesantren, mereka harus mengurus DPTb terlebih dahulu," ungkapnya. 

Untuk TPS reguler di lingkungan sekitar, KPU akan mengkalkulasikan ketersediaan surat suara. 

Jika jumlah pemilih di TPS reguler masih memungkinkan, santri dari pesantren tersebut bisa dimasukkan ke TPS reguler tersebut. Namun, TPS tetap harus mematuhi batas maksimal 600 pemilih per TPS.

BACA JUGA:Panwascam Kranggan Ajak Warga Berpartisipasi Aktif Dalam Pengawasan Pilkada Kota Mojokerto

Pada Pemilu 2024 sebelumnya, tercatat ada 2.588 santri terdaftar dalam DPT di 12 TPS loksus di Kabupaten Mojokerto, tersebar di empat kecamatan yaitu Pacet, Gondang, Pungging, dan Jatirejo. 

Namun, dengan dihapuskannya TPS loksus, para santri kini harus kembali ke kampung halaman masing-masing untuk menyalurkan hak pilihnya.

Kategori :