Mojokerto, diswaymojokerto.id – Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) coordinator daerah (Korda) Mojokerto Kota menjadi pemantau pertama yang lolos akreditasi sebagai pemantau Pemilihan Serentak 2024 di wilayah Kota Mojokerto
Sertifikat akreditasi diberikan langsung oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partispasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Mojokerto Yahya Sachrul WIA kepada salah satu Presidium JaDI Jatim, Elsa Fifajanti di kantor KPU Kota Mojokerto, 23 Agustus 2024.
Yahya membenarkan jika Pemantau JaDI, menjadi lembaga pemantau pertama yang mendapatkan akreditasi sebagai Pemantau Pemilihan di Kota Mojokerto.
‘’Ya memang ini yag pertama mendapatkan akreditasi. Kita berharap akan adalagi pemantau Pemilihan di Kota Mojokerto yang mengajukan akreditasi,’’ harap Yahya.
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia, Jatim, menyerahkan berkas pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan serentak di Kota MOjokerto dan sekitarnya kepada Kasek KPU Kota Mojokerto Wiratmoko Imam Santoso-Foto : Elsa Fifajanti-
Ia menyampaikan, sejauh ini KPU Kota telah melakukan sosialiasi melalui media massa, maupun medsos terkait pemantau Pemilihan yang harus mendaftar ke KPU jika mau melakukan pemantauan Pemilihan serentak di Kota Mojokerto.
Saat ditanya bagaimana jika ada lembaga yang mengaku sebagai Pemantau namun tidak memiliki akreditasi dari KPU Kota Mojokerto, Yahya mengatakan akan berkonsultasi lebih dulu ke KPU Provinsi Jatim.
‘’Secepatnya kita akan melakukan konsultasi ke KPU Jatim, jika ada masalah lembaga pemantau tapi belum terakreditasi di KPU Kota Mojokerto, ‘’ tandasnya.
Sertifikat Akreditasi yang diberikan KPU Kota Mojokerto untuk Lembaga Pemantau JaDI-Foto : Elsa Fifajanti-
Yahya juga mengakui jika persyaratan untuk mengajukan akreditasi sebagai Pemantau Pemilihan ke KPU cukup rumit. Misalnya harus menyertakan Salinan akta pendirian, menyebutkan dana tau anggara pemantau, Alamat kantor, dan Salinan AD/ART organisasi dan lainnya.
‘’Memang saya rasa lumayan rumit persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan akreditasi ini, tetapi memang ini yang digariskan dalam PKPU, ‘’kata Yahya.
BACA JUGA:JaDI Jatim Lolos Akreditasi Pemantau, Siap Lakukan Pemantauan Pemilu 2024
Menurut Yahya, untuk pendaftaran Pemantau Pemilu dalam pemilihan serentak ini, KPU Kota Mojokerto berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 329 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wawali.
BACA JUGA:150 Orang Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Melakukan Pemantauan Pemilu di Jatim
BACA JUGA:Pemantau JaDI Menjadi Lembaga Pemantau Pertama yang Daftar ke KPU Kota Mojokerto