Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Oppo tipe F9 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol S 2953 QS. Petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hijau army, 1 tas ransel warna coklat, dan 1 jaket jeans warna biru laut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.