Mojokerto, Diswaymojokerto.id - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat Graha Whicesa, Rabu, 11 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, didampingi Wakil Ketua Sementara, Ahmad Dofir, serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Bambang Wahyuadi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati, Muhammad Al Barra, Kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro membacakan penetapan calon pimpinan DPRD berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 9 Tahun 2015.
DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029-Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, membacakan pengumuman calon pimpinan definitif dari partai-partai yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Mojokerto sesuai perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
"DPC PKB Kabupaten Mojokerto memperoleh kursi terbanyak pertama mengusulkan Ayni Zuhro sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto," terangnya.
BACA JUGA:Tempat Usaha Laundry di Mojokerto Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas LPG
BACA JUGA:Pasang Panel Surya, PT LNK Lindungi Lingkungan Setara Tanam 14.000 Pohon
Sementara, DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto memperoleh kursi terbanyak kedua mengusulkan Khoirul Amin sebagai wakil ketua DPRD, dan DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto yang memperoleh kursi terbanyak keempat mengusulkan Winajat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Diketahui bahwa perolehan kursi partai politik pada Pileg 2024 sebagai berikut :
PKB : 10 kursi
NasDem : 8 kursi
PDI : 6 kursi
Golkar : 5 kursi