KPU Kabupaten-Kota Mojokerto Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat, dan Gajinya

Selasa 17-09-2024,12:36 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti


Petugas KPPS tengah melakukan tugasnya pada Pemilu 14 Februari lalu -Foto : istimewa-

Sedangkan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024. Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan. Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan. 

Syarat KPPS di Pilkada 2024 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Kategori :