KPU juga telah menetapkan honor untuk petugas KPPS sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama pelaksanaan Pilkada.
Honor untuk anggota KPPS adalah Rp 850 ribu, sementara ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu. Besaran honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.
KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari membantu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, hingga tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU.