Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto menangkap sebanyak 20 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (Narkotika) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 digelar pada 11-22 September.
Para tersangka ditangkap dari 19 kasus yang ditangani kepolisian. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp 115 juta.
Jaringan pengedar narkotika tersebut dari wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024.
"Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkap, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sedangkan untuk modus operandi dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Pihaknya menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.
Hasil operasi tumpas narkoba semeru, Polres Mojokerto amankan 20 tersangka. -Foto : Fio Atmaja-
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, Operasi Tumpas Semeru 2024 dilaksanakan selama 12 hari berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan.
"Para tersangka berhasil diamankan tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” terangnya.
Menurutnya, Mojokerto ini masuk lingkaran jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar seperti Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembobolan Dua Rumah di Mojokerto Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Kambuh, Residivis Asal Mojokerto Kembali Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan Usai Gasak HP
"Ini masih kami telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari lapas akan kami ungkap sampai ke akar-akarnya," katanya.
Ia menambahkan, saat ini harga narkoba semakin hari semakin mahal. Jenis sabu Rp 1,5 juta per gram, untuk paket hemat yakni Rp 300 - 400 ribu.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.