Di sisi lain, Promotor yang juga Dekan FEB Unair, Prof. Dr. Dian Agustia, SE., M.Si., Ak menyampaikan pertimbangan penganugerahan gelar Doktor HC UA pada Gubernur Khofifah. Antara lain, atas kontribusinya saat menjabat Menteri Sosial di kabinet Indonesia tahun 2014-2018 pada pemerintah Presiden Jokowi, ia bahkan merupakan menteri termuda pada saat itu.
Selain itu, di usia mudanya Khofifah juga menjadi anggota DPR RI, dan saat ini menjabat sebagai gubernur perempuan pertama di Jawa Timur untuk Periode 2019-2024.
Pertimbangan lainnya, adalah atas pemikiran Gubernur Khofifah di bidang ilmu ekonomi untuk program reformasi sistem perlindungan sosial sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan.
"Perumusan kebijakan dan implementasi program reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan ini memiliki dampak positif dan dinikmati langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran program," terangnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan uji pendalaman akademik oleh 9 penguji terkait penganugerahan gelar HC UA kepada Gubernur Khofifah. Di mana, prosesnya dimulai sejak pertengahan tahun 2020. Dalam prosesnya telah dilakukan berbagai pengamatan, dan penilaian atas program yang telah dilaksanakan. (*)