Meminimalisir Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Mojokerto Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa

Rabu 09-10-2024,18:28 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengadakan sosialisasi partisipatif netralitas kepala desa gelombang dua untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Aston Mojokerto Hotel dan Conference Center, Rabu, 9 Oktober 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, dalam acara tersebut selain mengundang kades, camat juga diundang. "Sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye," ucapnya. 

Menurutnya, tujuan sosialiasi dilakukan yang jelas posisi kepala desa ini salah satu golongan disebut dalam pasal undang undang pilkada. 


Kawasan Pacet merupakan salah satu segitiga emas pariwisata sering dikunjungi oleh para wisatawan. -Foto : Fio Atmaja-

"Ini sarana bentuk pencegahan agar mereka tidak melakukan tindakan dilarang atau meminimalisir pelanggaran kampanye dilakukan oleh kepala desa," terangnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan dalam kampanye, dengan mengacu pada Pasal 70 dan 71 Ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 2016.

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Mojokerto Lakukan Pengawasan Logistik Secara Ketat

BACA JUGA:Tim Kampanye Dua Paslon Pilwali Kota Mojokerto Sayangkan Lambannya Pengadaan APK dan BK dari KPU

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kepala desa, camat, Pjs Bupati Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto. 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan sosialisasi serupa pada, 3 Oktober 2024 di Trawas.

Kategori :