Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kota Mojokerto resmi menetapkan jadwal debat perdana calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto. Debat Pilkada Kota Mojokerto 2024 akan digelar sebanyak tiga kali, dimulai pada 25 Oktober 2024.
"Debat pertama akan digelar pada 25 Oktober 2024, debat kedua pada 4 November, dan ketiga pada 14 November 2024," kata Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Kamis, 17 Oktober 2024.
Pilkada Kota Mojokerto 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yakni nomor urut satu Junaedi Malik - Chusnun Amin, dan nomor urut dua Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi.
Ada enam tema besar yang telah disosialisasikan kepada para paslon. Tema itu diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Ulil Absor-Foto : Elsa Fifajanti-
Keenam tema ini akan dirumuskan menjadi tiga tema besar yang dibahas dalam tiga sesi debat.
Debat pertama akan diselenggarakan di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto dengan tema menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh NKRI serta kebangsaan, dan akan disiarkan langsung oleh salah satu televisi di Jawa Timur.
BACA JUGA:Pastikan Pemilihan Serentak 2024 Berjalan Baik, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Mojokerto 2024 Digelar Malam Ini, Bahas Strategi Pembangunan Daerah
Debat kedua akan membahas tema memajukan daerah dan menyerasikan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat. Sementara, debat ketiga akan mengangkat tema meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
"Setelah debat perdana nanti, akan dilakukan evaluasi untuk perbaikan," ungkapnya.
Kantor KPU Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-
Debat ini akan melibatkan lima akademisi dan profesional sebagai panelis yang akan menyusun pertanyaan berdasarkan tema yang telah dirumuskan.
Debat akan berlangsung selama 180 menit, termasuk jeda Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Setiap paslon akan diizinkan membawa 60 orang yang terdiri dari pendukung, keluarga, dan walpri.
Pelaksanaan debat mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mewajibkan debat digelar sebanyak tiga kali.