"Polisi juga masih mengejar dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain, 7 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1.5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang. 1 bilah sajam pedang berukuran setengah meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov.
BACA JUGA:Tujuh Pakar Politik dari Berbagai Universitas di Jatim Hadir di Debat Pilgub Pertama KPU Jatim
BACA JUGA:Populasi Kakatua Jambul-Kuning di Pulau Masakambing Sumenep Tinggal 29 Ekor
Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dikbud Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa menambahkan, kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian.
"Kami menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Kami berharap para pelajar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal," tambahnya.