KPU Kota Mojokerto Fasilitasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara

Senin 21-10-2024,13:12 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, akan memfasilitasi Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk memudahkan pemilih disabilitas pada pada saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, ada 612 pemilih disabilitas mempunyai hak pilih pada pilkada, 27 November 2024. 

"Penyandang disabilitas turut mendapatkan perhatian khusus dalam pesta demokrasi ini," terangnya, Senin, 21 Oktober 2024. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Mojokerto mencakup 105.313 pemilih, terdiri dari 52.072 laki-laki dan 53.241 perempuan. 


Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq-Foto : Fio Atmaja-

Sementara itu, jumlah pemilih disabilitas tercatat sebanyak 612 orang, dengan kategori disabilitas fisik 183 pemilih, intelektual 38 pemilih, mental 72 pemilih, sensorik wicara 258 pemilih, sensorik rungu 35 pemilih, dan sensorik netra 26 pemilih.

"Nanti pihak KPU akan menyiapkan disetiap TPS, tapi bukan seperti braille, nanti pasti ada ABTN tiap TPS. Saat ini logistik tersebut belum datang. Selain itu, kami juga akan perhatikan TPS untuk para penyandang disabilitas untuk mempermudah mereka saat mencoblos," bebernya.


KPU Kota Mojokerto saat menggelar sosialisasi Pilkada Serentak 2024 pada penyandang disabilitas di Kota Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Pengadaan alat bantu untuk penyandang disabilitas akan disediakan menyesuaikan jumlah disabilitas yang tersebar di tiap - tiap TPS berada di Kota Mojokerto. 

"Pengadaan itu tidak semua TPS, tetapi kami punya data pemilih mana saja yang ada penyandang disabilitas," ujarnya. 

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:KPU Harapkan Debat Pertama Cagub – Cawagub Jatim, Jadi Rujukan Pilihan

Dalam pemilihan nanti, KPU juga akan menyediakan pendampingan bagi penyandang disabilitas. Dengan menyiapkan pendamping berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau orang lain atas permintaan pemilih bersangkutan.

Kategori :