KPU Kabupaten Mojokerto Buka Layanan Pendaftaran DPTb Pemilihan Serentak 2024

Selasa 22-10-2024,15:41 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka layanan pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengoptimalkan jumlah pemilih dalam Pemilihan Serentak 2024. 

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Ach Febriyanto mengatakan, pendaftaran untuk DPTb dapat diakses bagi warga luar Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan pencoblosan Pemilihan serentak di Kabupaten Mojokerto. 

"Pendaftaran DPTb berlangsung dari 17 September sampai 20 November 2024. Selain itu, batas waktu pindah memilih terbagi menjadi dua pemilih pada saat pemungutan suara dengan keadaan tertentu," ucapnya, Selasa, 22 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Sidang Perdana, Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Didakwa Pasal KDRT

BACA JUGA:Edukasi Kesehatan Reproduksi, Dinas Kesehatan P2KB Kota Mojokerto Gelar Program GenRE

Ada sembilan kategori warga yang bisa mendaftarkan diri sebagai DPTb. Yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Selain itu, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.

Bagi warga yang tertimpa bencana alam, tugas kerja saat hari pemungutan, tahanan lapas, atau menjalani rawat inap.


Kantor KPU Kabupaten Mojokerto -Foto : Fio Atmaja-

"Dokumen diperlukan untuk mengurus DPTb antara lain KTP, ada surat tugas dari pimpinan dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait. Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru," jelasnya. 

Bagi warga hendak mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke KPU Kabupaten Mojokerto, Sekretariat PPK se Kabupaten Mojokerto, dan PPS se Kabupaten Mojokerto. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan sebanyak 845.655 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024. 

BACA JUGA:Samakan Persepsi Tugas PTPS, Panwascam Magersari, Kota Mojokerto Gelar Rakernis

BACA JUGA:Pimpin Apel, Kapolres Mojokerto Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan pada awal Agustus 2024 dengan total 847.618 pemilih, menurun sebanyak 1.963 orang.

Kategori :