Tumpukan Batu Bata Kuno di Dusun Bendo Mojokerto Bakal Dikembalikan ke Situs Kumitir

Jumat 25-10-2024,11:33 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tumpukan batu bata bekas struktur pondasi rumah di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, akan segera dikembalikan ke Situs Kumitir. 

Batu bata yang diyakini peninggalan Majapahit ini sebelumnya diambil dari Situs Kumitir dan telah digunakan masyarakat setempat sejak tahun 1950-an untuk pondasi rumah.

Batu bata kuno berukuran sekitar 40x20 sentimeter ini dahulu menjadi bagian pondasi rumah almarhum Maulan, yang kini dijual kepada pemilik baru, Abidin. 

Setelah Abidin membongkar rumah tersebut, ratusan batu bata bersejarah yang diperkirakan memenuhi satu bak truk dilaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI.


Batu bata kuno bekas struktur pondasi rumah warga-Foto : Fio Atmaja-

Menurut salah satu warga Dusun Bendo, Mintadi (63), batu bata ini dahulu diambil dari tanah “sagu,” sebutan warga lokal untuk kawasan tanah bersejarah. 

Pada tahun 1950-an, warga belum memahami bahwa batu bata itu adalah peninggalan sejarah, sehingga banyak digunakan sebagai pondasi rumah. 

BACA JUGA:Ini Dia Nama 5 Panelis Debat Perdana Pilwali Mojokerto 2024!!

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Kediri Mayatnya Dibuang di Mojokerto, Pelaku Peragakan 17 Adegan

“Rumah itu dulu milik almarhum pakde saya (Maula) yang sekarang pemilik baru berinisiatif untuk mengembalikan batu bata tersebut ke asalnya,” ujarnya pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Luas rumah sebelum dibongkar luasanya 9x12 meter. Bongkar rumah sekitar tahun 2018, dengan konstruksi kayu berbentuk Doro Gepak. Proses pembongkaran pondasi pada Rabu, 23 Oktober 2024. Setelah tanah dijual sama pemilik baru akan dikembalikan ke tempat asal batu bata itu diambil. 


Lokasi bekas rumah warga menggunakan pondasi batu bata kuno.-Foto : Fio Atmaja-

Menurutnya, warga yang kini sadar akan nilai sejarah batu bata tersebut sudah tak lagi mengambilnya sejak adanya larangan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), yang kini menjadi BPK Wilayah XI.

"Sebelum ada larangan, banyak yang memanfaatkan batu bata itu untuk pondasi rumah. Selain batu bata, ada batu andesit diambil untuk tatakan cucian baju," bebernya. 

"Jumlah bata tersebut kalu diangkut truk bisa dimuat satu bak truk. Kondisi batu bata sudah banyak yang rusak, dan waktu ngambil sudah posis sudah tidak utuh namun ditata kembali saat digunakan pondasi rumah," sambungnya. 

Kategori :

Terpopuler