Rokok Ilegal Akan Terus Diberangus di Wilayah Kota Mojokerto

Jumat 25-10-2024,14:29 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal.

Komitmen ini diwujudkan dengan menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo serta TNI dan Polri.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro menyampaikan bahwa, rokok ilegal dapat memberikan dampak signifikan terkait pengendalian peredaran tembakau oleh negara maupun dampak kesehatan masyarakat.

Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto.


Petugas saat melakukan pemeriksaan ke sejumlah pertokoan-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

“Kota Mojokerto mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan tidak hanya untuk pemberantasan rokok illegal, tetapi juga bantuan sosial. Oleh karena itu rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan negara atau pemerintah,” kata Ali Kuncoro Jumat 25 Oktober 2024

Ia menambahkan, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai itu dinilai berbahaya, sebab tidak ada pengawasan dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin/tar.

“Meskipun secara kesehatan memang lebih baik tidak merokok, tetapi masih banyak masyarakat yang merokok. Oleh karena itu, mari kita dukung negara kita dengan membeli rokok yang bercukai sehingga ada pemasukan untuk negara dan lebih terjamin karena ada pengawasan dari BPOM,” imbuh sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.


Sosialisasi terkait operasi bersama pemberantasan barang kena cukai .DBHCHT-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Dengan besarnya manfaat rokok yang bercukai Mas Pj mengajak warga Kota Mojokerto untuk berpartisipasi secara aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Bagi seluruh warga apabila mendapati peredaran rokok illegal bisa secara langsung melapor ke Satpol PP Kota Mojokereto ataupun Kantor Bea Cukai terdekat serta melalui Sapa Mas PJ,” imbaunya.

Sosialisai secara masif tentang peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto juga dikemas dengan berbagai kegiatan yang melibatkan massa seperti jalan santai dan pengajian. 

BACA JUGA:Ikuti Perkembangan Kekinian, MUI Kabupaten Mojokerto Gelar Pelatihan Dakwah Digital

BACA JUGA:Hasil Survey LSI Denny JA Ter''Gres'', 70,7 % Masyarakat Inginkan Ning Ita Memimpin Kembali Kota Mojokerto

Dan untuk penegakan hukum juga dilakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko sebagaimana yang baru saja dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin di sejumlah toko yang berlokasi di Jalan Niaga, di Jalan Akhmad Dahlan dan di Jalan Riyanto. 

Kategori :