Tim Pemenangan Paslon Ning Ita- Cak Sandy Menduga Adanya Pembiaran Pelanggaran

Rabu 06-11-2024,20:26 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Tim kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota nomor urut 2 (Ning Ita – Cak Sandy), secara terbuka menilai ada pembiaran melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan serentak 2024 di Kota Mojokerto.

Pembiaran pelanggaran tersebut   terutama mengenai pemasanngan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, spanduk maupun banner.

Menurut salah satu tim pemenangan paslon nomor urut 2, Lodis Oktafianto, timnya memiliki data dan bukti pemasangan baliho maupun APK lainnya yang tidak sesuai dengan Perwali maupun PKPU.

‘’Ayolah kalau memang ada aturannya, saya harap semua juga taat aturan. KPU dan  Bawaslu Kota Mojokerto mestinya memberikan contoh kepada peserta pemilihan ini,’’ kata Lodis kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


APK dipasang di depan perkantoran pemerintah-Foto : Istimewa-

Lodis menyampaikan hal itu karena timnya  mendapatkan data, pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto ternyata melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri maupun Perwali.

‘’Kami sangat meyayangkan ada APK paslon nomor 1 yang dipasang di depan kantor kecamatan, apa-apaan ini. Padahal jelas ada aturan kalau dipasang di sekitar kantor pemerintah jelas tidak boleh. Hal yang demikian tidak ada tindakan dari Bawaslu dan jajarannya maupun dari Satpol PP,’’ tutur Lodis.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Mojokerto Baru Dilantik, Siap Bahas APBD 2025 dan Perda Inisiatif

BACA JUGA:Sah, Ery Purwanti Resmi Menjabat Ketua DPRD Kota Mojokerto Periode 2024-2029

Menurut Lodis seharusnya, KPU Kota juga memberikan pemahaman kepada vendor yang bertugas memasang APK agar sesuai PKPU maupun Perwali.

‘’Tim sebelah, akhirnya mengikuti apa yang telah dilakukan KPU, memasang APK tanpa memperhatikan aturan. Lha kalau sudah begini buat apa dibuat PKPU maupun perwali, toh ketika ada pelanggaran tempat pemasangan APK, semuanya tidak mengambil tindakan baik itu Bawaslu maupun Satpol PP,’’ tandas Lodis.


APK yang dipasang di dinding kecamatan Prajurit Kulon-Foto : Istimewa-

Selanjutnya, tim pemenangan Paslon  Nomor urut 2 akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kota Mojokerto.

‘’Kami ingin tahu bagaimana tindak lanjut Bawaslu menyikapi hal ini. Sebelumnya, kami telah melaporkan melalui telpon ke Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto, Divisi Penanganan Pelanggaran Eri Setiawan, tapi jawabannya tidak memuaskan kami,’’ kata Lodis.

Lodis menyebutkan akan mengambil langkah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini dengan datang ke kantor Bawaslu mengisi form pelaporan resmi.


Pemasangan APK yang tidak memperhatikan estetika-Foto : Istimewa-

Sementara itu Eri Setiawan, Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Mojokerto membantah jika pihaknya telah melakukan pembiaran. 

''Saat ini kami tengah melakukan inventarisir bersama kawan-kawan Panwascam. Nanti akan segera kami tindak lanjuti,''ungkap Eri

 

 

Kategori :