Terdakwa hadir secara langsung di PN Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Dila juga mengaku, sempat memberikan minum kepada suaminya meminta minum ketika api sudah padam di tubuhnya. Namun, Dila tidak mengetahui jika minuman ada didalam botol air mineral diambil dekat kamar mandi itu merupakan cairan pembersih lantai.
"Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," tandasnya.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan penyesalannya dan mengaku bingung menghadapi masa depan, terutama untuk anak-anaknya.
“Tidak ada yang mau kehilangan suami. Saya sangat menyesal, ini kesalahan besar, dan saya tidak akan mengulanginya,” pungkasnya.
Setelah mendengar kesaksian terdakwa, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin, 25 November 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan,” tambahnya.