Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Berkas perkara kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira (35) dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua oleh Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah dinyatakan lengkap, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, Edo telah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang ditangani Bawaslu Mojokerto bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu).
"Hari ini prosesi pelimpahan tahap kedua dimana tersangka, Kades Randuharjo menyelesaikan administrasi form telah disiapkan oleh kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.
BACA JUGA:Diterjang Hujan Angin, 13 Rumah Rusak dan 2 Pohon Besar Tumbang di Bondowoso
BACA JUGA:Pemkab Jember Bertekad Turunkan Stunting Melalui TPPS Berkualitas
Dody menjelaskan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ini undang - undang pilkada turunan undang undang peraturan bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI.
"Dalam undang-undang tersebut tidak ada klausul terkait dengan penahanan, jadi sesuai kebutuhan kalau dibutuhkan ada penahanan ya ditahan, namun berdasarkan rapat dengan sentra Gakkumdu tidak dilakukan penahanan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nala Arjhunto menjelaskan, selain pelimpahan berkas dari tersangka, ada barang bukti alat komunikasi handphone (HP) juga dilampirkan dalam pelimpahan berkas.
"Karena yang bersangkutan mengupload video di medsos TikTok, dan kedua di sebar di grub WhatsApp perangkat desa yang akhirnya bisa menyabar ke masyarakat luas," jelasnya.
Tersangka didakwa tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, TNI / Polri, Kepala Desa /Lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kades Randuharjo (tengah memakai topi), Pungging, Mojokerto diduga melakukan pelanggaran netralitas kepala desa-Foto : Fio Atmaja-
Dakwaan ini merujuk pasal 188 UU RI No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU jo pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman maksimal 6 bulan kurungan. Terkait uang berada di video sudah diselidiki tapi itu materi persidangan dan nanti diungkap di persidangan," pungkasnya.
Kejaksaan tidak langsung menahan Kades Randuharjo meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap, ia akan dijebloskan ke penjara setelah putusan pengadilan inkrah. "Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP," tandasnya.