Memasuki Masa Tenang, APK Pilkada di Kabupaten Mojokerto Mulai Ditertibkan

Minggu 24-11-2024,19:05 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Kabupaten Mojokerto. Penertiban ini dilakukan setelah masa kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berakhir.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat, menjelaskan tahapan kampanye telah dilaksanakan selama satu bulan berakhir di tanggal 23 November 2024. 

Sesuai undang-undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, saat masa tenang tanggal 23 November merupakan hari terakhir masa kampanye pukul 23.59 WIB. 

"Alat Peraga Kampanye (APK) sudah harus diturunkan atau dibersihkan dan ditanggal 24 – 26 November sudah memasuki masa tenang,” terangnya, Minggu, 24 November 2024. 

Penertiban APK juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Satpol PP kecamatan.  

“Kami berharap selama masa tenang, semua APK sudah ditertibkan dan dibersihkan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menambahkan, dalam penertiban itu, Bawaslu dan KPU menggandeng sejumlah pihak terkait, mulai dari Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI. 

"Penertiban APK ini diharapkan bisa selesai malam ini sebelum pukul 23.59 WIB. Sudah banyak yang selesai (penertiban) APK, tinggal beberapa titik saja," ungkapnya. 


APK Pilkada di Kabupaten Mojokerto Ditertibkan-(Foto : dok. KPU Kabupaten Mojokerto).-

Adapun APK dibersihkan mulai dari APK dua paslon Pilbup Mojokerto, dan tiga paslon Pilgub Jatim. Selama proses penertiban, ada beberapa petugas mengalami sedikit kendala saat menurunkan APK terpampang di Billboard. 

"Kami berpesan Kepada petugas di tingkak kecamatan maupun desa segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan persoalan serupa, agar bisa segera kita eksekusi,” tambahnya. 

Pihaknya berharap selama memasuki hari tenang ini tidak ada kegiatan berbau kampanye dilakukan tim pemenangan paslon. Pihak Bawaslu akan menindak tegas bagi siapa saja bandel melakukan kegiatan berbau kampanye.

BACA JUGA:Sasar Titik Kumpul Remaja, Polres Mojokerto Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi Jelang Tahap Pemungutan Suara

BACA JUGA:Cuti Kampanye Usai, Ikfina dan Gus Barra Kembali Bertugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

“Hari tenang ini harus steril, tidak ada hal-hal yang terkait dengan kampanye. Termasuk APK terpasang, bahan kampanye  ditempel di rumah, dan pertemuan terbatas,” tegasnya.

Kategori :