Kades Randuharjo Mojokerto Terlibat Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 Segera Dieksekusi

Sabtu 07-12-2024,21:26 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), divonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, keputusan tidak mengajukan banding ini di ambil setelah Sentra Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. 

"Pembahasan dilakukan 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan. Hasilnya, disepakati tidak ada lagi upaya hukum baik dari unsur sentr Gakumdu maupun dari terdakwa. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk," katanya, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Dody menjelaskan, tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta sudah proporsional dengan hasil vonis yang dijatuhkan. 

Ia juga menceritakan kasus serupa di wilayah lain biasanya hanya berakhir dengan hukuman percobaan, sementara di Mojokerto pelaku benar-benar dijatuhi hukuman penjara. Terdakwa juga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Kami sudah berkomunikasi, dan semua unsur dalam sentra Gakumdu, termasuk dari Kejaksaan, sepakat terkait eksekusi," tambahnya.  

Proses eksekusi terhadap Kades Randuharjo akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada pekan depan. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, terdakwa akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Mojokerto.  

BACA JUGA:Pendaki Asal Mojokerto Tewas Terseret Arus Banjir di Gunung Bekel

BACA JUGA:Sempat Tertimbun Longsor Saat Memancing, Bocah 12 Tahun di Mojokerto Berhasil Selamat

"Iya, Kejaksaan yang akan melakukan eksekusi. Insya Allah eksekusi dilakukan pada hari Senin atau maksimal Selasa," tegasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, atas pelanggaran netralitas selama Pilkada Mojokerto 2024. 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.  

Majelis makim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :