Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Astira (35), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Selasa, 10 Desember 2024.
Edo terpidana kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, kini ia harus menjalani hukuman 1 bulan penjara, dan denda Rp 5 juta.
Kasubsi 1 Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah tidak ada upaya hukum lain, hari ini kami lakukan ekseskusi di Lapas Kelas IIB Mojokerto setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan sesuai dengan putusan PN Mojokerto yakni 1 bulan," terangnya.
Kejari Kabupaten Mojokerto saat membawa Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, atas pelanggaran netralitas selama Pilkada Mojokerto 2024.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir
BACA JUGA:Jembatan Pagerluyung Penghubung dua Wilayah di Mojokerto Ditutup Sementara Imbas Kontruksi Retak
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Majelis makim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.