Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal meyebut, indeks kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto tergolong sedang.
"Dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, indeks Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto tergolong kategori sedang dengan nilai skor 34,62," ujarnya, Minggu, 15 Desember 2024.
Untuk mencegah pelanggaran, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 pada 1 November 2024 terkait netralitas kepala desa dalam pilkada.
"Sosialisasi partisipatif juga dilakukan pada 9 Oktober 2024, guna memastikan kepala desa memahami larangan sesuai Pasal 70 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA:Mensos RI Gus Ipul Tinjau Korban Banjir di Mojokerto, Salurkan Bantuan
BACA JUGA:KAUJE Mojokerto Raya Peduli Korban Banjir, Bersiap Ikut Andil Ringankan Penanganan Paska Musibah
Dody menjelaskan, selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima 17 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 13 laporan diregistrasi, sementara 4 laporan tidak memenuhi syarat formal maupun material. Satu diantaranya kasus keterlibatan Kepala Desa Randuharjo, Pungging, dalam pelanggaran netralitas berujung pada vonis pidana.
"Dari 17 laporan, rinciannya ada 13 varian laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi. Alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut," katanya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menggelar acara Sosialisasi Partisipatif Pilkada Serentak 2024 dan penandatanganan MoU antara Bawaslu dan beberapa universitas di Kabupaten Mojokerto, Jumat, 15 November 2024 lalu -Foto : Fio Atmaja-
Varian 13 laporan seputar netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan kepala desa, serta dugaan pidana pemilihan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait dilakukan Kades Randuharjo, Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Selain laporan masyarakat, Bawaslu juga menemukan satu dugaan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
"Meskipun selama Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada demokratis, tanpa adanya tindakan bersifat anarkis," ungkapnya.
BACA JUGA:Banjir yang Merendam Dua Desa di Sooko Mojokerto Mulai Surut