Dugaan Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto, Rekanan Dinkes Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat 07-02-2025,19:26 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 5,2 miliar.  

Tersangka yang ditetapkan adalah YF (34), seorang rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan puskesmas. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak November 2023, setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi, termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.  

Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

"Dari hasil audit BPK yang dilakukan mulai Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Modus yang digunakan tersangka beragam, termasuk pemalsuan dokumen," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, Jumat, 7 Februari 2025. 

Denata menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 28 puskesmas yang terlibat. Modus yang dilakukan tersangka berupa penginputan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).  

"Antara RAB yang ada dengan realisasinya berbeda. Tidak ada kontrak resmi, tetapi tetap dilakukan penginputan laporan keuangan, seperti pendamping desa," terangnya.  

BACA JUGA:Bahaya Laten Merokok Sambil Berkendara, Ancam Nyawa dan Kesehatan

BACA JUGA:Waspadai Ancaman Anemia di Balik Nikmatnya Segelas Es Teh !

Selain YF, ia menyebut kemungkinan akan adanya tersangka lain, mengingat tersangka merupakan koordinator dari 20 rekanan yang terlibat dalam kasus ini.  

"Saat ini masih proses pemberkasan, setelah itu akan kami tingkatkan ke Dikkhusus. Kami juga akan melakukan pemeriksaan ulang sebelum masuk tahap dua, dan terkait penahanan masih menunggu keputusan pimpinan," tambahnya.  

Tersangka YF disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :