Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Pemkab Mojokerto.
"Sudah kami tingkatkan penyidikan perkara Koni sejak Januari 2025. Penyidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan beberapa saksi serta saksi ahli, ditunggu saja nantu " kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Selasa, 11 Februari 2025.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Menurutnya, peningkatan status perkara ini dilakukan karena penyidik menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Jika dalam tahap penyelidikan kamj masih mencari tahu apakah ada unsur tindak pidana, kalau sudah terang statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Pasutri Produsen Miras Oplosan di Mojokerto Diringkus Polisi, Ini Modusnya
BACA JUGA:Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu oleh Tahanan
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi berasal dari Koni Kabupaten Mojokerto, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, serta pihak-pihak lainnya.
Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
"Kami juga melibatkan saksi ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Siapa yang bertanggung jawab (tersangka) nanti ada di ranah penyidikan serta akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ada," tambahnya.
Pihak Kejari Kabupaten Mojokerto masih terus mendalami kasus ini, dan jika ditemukan bukti kuat, akan segera menetapkan tersangka.